Home / Berita / Wakil Wali Menikahkan Sah: Apabila Wali Nasab (Aqrab) Ridho Melepaskan Haknya…

Wakil Wali Menikahkan Sah: Apabila Wali Nasab (Aqrab) Ridho Melepaskan Haknya…

Gambar ilustrasi Pernikahan

GHANDEWA.News, — Fenomena yang kerap kali muncul dikalangan masyarakat adalah tentang perwalian dalam sebuah pernikahan, tidak jarang dalam pemeriksaan berkas permohonan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan terjadi saling adu argumen antara petugas dengan pihak pendaftar terkait perwalian dalam dalam pernikahan.

Mengutip video pendek berdurasi 2:23 detik dari chanel yuotube tv. online Al – Bahjah yang diterbitkan 01/06/2019, — ada sebuah pertanyaan yang diajukan seorang jamaah yang enggan disebutkan namanya – sebut saja Hamba Allah – bertanya kepada Buya Yahya, Bagaimana hukumnya menikah dengan wali hakim, sedangkan ayahnya masih ada, tapi ayahnya tersebut ridho jika perwaliannya dijatuhkan kepada wali hakim. Kalau memang tidak bisa atau tidak sah, apa yang harus dilakukan ayah tersebut agar pernikahan anak perempuannya terus berlangsung dengan wali hakim tersebut?

Penjelasan singkat dan padat walaupun dengan durasi yang sangat singkat, Buya Yahya, da’i yang sudah tidak asing lagi dikalangan nitizen menjelaskan, bahwa didalam pernikahan ada martabat kewalian, beliau dengan lugas menyampaikan, Jika seorang wali nikah memindahkan hak kewaliannya kepada yang berhak menjadi wali nikah yang lain, cukup dengan kalimat mengizinkan, “aku izinkan engkau menikahkan kakakmu”, maka sah lah pernikahan tersebut.

lebih lanjut Buya menjelaskan, apabila wali nasab (aqrab) tidak mau menikahkan putrinya kemudian mengizinkan dan ridho atas haknya kepada orang lain (ustadz)untuk menikahkan putrinya, ” aku mewakilkan wali kepada engkau untuk menikahkan seorang laki-laki dengan putriku,” maka perwalian dan pernikahan semacam ini adalah sah. والله أعلم بالصواب (V.5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *