Home / Berita / Tim Percepatan Sertifikasi Wakaf BPN Probolinggo Turun Lapang : Penyuluh Agama Islam Kemenag Dampingi Tim…

Tim Percepatan Sertifikasi Wakaf BPN Probolinggo Turun Lapang : Penyuluh Agama Islam Kemenag Dampingi Tim…

Foto dilokasi Kediaman Pengelola Aset Wakaf

GHANDEWA.News, Probolinggo, — Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, wilayah unit kerja Kecamatan Kotaanyar, memberikan pendampingan kepada Tim Percepatan Sertifikasi Wakaf dari Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Probolinggo dalam kunjungan lapangan ke objek wakaf lahan Mushalla Al-Khoirot yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, pada Rabu (20/8).

Tim percepatan BPN yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Yuli dan Nanang, adalah tim 4 dengan cakupan tugas Kecamatan Paiton, Besuk, Pakuniran dan Kotaanyar, yang bertugas melakukan verifikasi dan pelengkapan dokumen administrasi sebagai bagian dari proses permohonan sertipikat wakaf atas nama Mushalla Al-Khoirot. Mushalla ini berada di bawah pengelolaan Ibu Nuryati, seorang tokoh masyarakat sekaligus aktivis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Kotaanyar.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo yang baru menjabat, yang meminta agar sejumlah dokumen tambahan dilengkapi sebagai syarat administratif dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

Ali, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kotaanyar bersama penyuluh agama lainnya yang mendampingi langsung proses kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa sebelumnya berkas-berkas yang diajukan sudah dianggap lengkap oleh pihak terkait. Namun, ia mengungkapkan bahwa sering terjadi perubahan dan penyesuaian persyaratan dari pihak BPN.

“Semula seluruh kelengkapan dokumen telah kami siapkan dan dinyatakan cukup. Namun dalam prosesnya, selalu ada perubahan-perubahan ketentuan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo,” ujar Ali.

Meskipun demikian, pihak Kementerian Agama melalui para penyuluh agama terus berkomitmen memberikan pendampingan maksimal bagi para nazhir dan masyarakat dalam urusan perwakafan, termasuk fasilitasi proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini sejalan dengan program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan di tengah masyarakat.

Diharapkan, dengan pendampingan yang intensif dan sinergi antarlembaga, proses sertifikasi tanah wakaf Mushalla Al-Khoirot dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. [ V-5 ]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *