
GHANDEWA.News, Probolinggo – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kotaanyar kembali melaksanakan program kunjungan tokoh agama. Kali ini, agenda silaturahim dilakukan ke kediaman KH. Zainur Rifa’, pengasuh Pondok Pesantren Nurur Rahmah Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Jumat (29/8).
Empat orang penyuluh agama hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Sayidina Ali, S.H., Slamet Hariyanto, S.Pd.I., Moh. Nasih Hasani, S.Pd.I., dan Moh. Ghazali Abdah, S.Pd.I. Mereka disambut langsung oleh KH. Zainur Rifa’ yang didampingi putra menantunya.
“Kedatangan kami pertama berniat silaturahim, yang kedua ngalap barokah kyai. Semoga kami para penyuluh dimudahkan oleh Allah dalam mengemban tugas, kewajiban, serta amanah,” ujar Ali. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) adalah milik semua umat beragama serta berperan sebagai pelayan umat. “Kami siap melayani masyarakat sejauh kami mampu, bahkan di luar jam dinas,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Slamet Hariyanto memperkenalkan sejumlah program layanan prima KUA. Di antaranya pendampingan kepada wakif dan nazhir wakaf yang ingin mengajukan Akta Ikrar Wakaf hingga permohonan sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Selain itu, kami juga sudah menjalin koordinasi lintas sektor bersama Puskesmas dan PLKB serta beberapa kepala desa dalam rangka menekan angka perkawinan usia anak melalui bimbingan penyuluhan di tingkat SLTP dan SLTA.
KH. Zainur Rifa’ menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah penyuluh agama yang turun langsung ke masyarakat. “Kami sangat berterima kasih. Jika pegawai KUA turun ke lapangan seperti ini, tentu masyarakat akan lebih mudah mengetahui program-program KUA serta mengaksesnya. Kalau begini kan enak, bisa berbaur sekaligus memberikan manfaat langsung,” tutur Kyai Zein, sapaan akrab KH. Zainur Rifa’. Kunjungan ini diharapkan mempererat hubungan antara KUA dengan para tokoh agama, sekaligus memperkuat peran penyuluh dalam mendampingi masyarakat melalui program-program keagamaan dan sosial. [ V-5 ]
