Kotaanyar, Selasa (05/08/2025) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotaanyar kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendampingi masyarakat dalam urusan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Hari ini, bertempat di Aula KUA Kecamatan Kotaanyar, telah dilaksanakan kegiatan advokasi dan pendampingan terhadap para nazhir wakaf yang sedang mengajukan sertipikat tanah wakaf melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kegiatan ini ditandai dengan kunjungan resmi dari Ketua Panitia Sertifikasi Tanah Wakaf Tim 4, Ibu Yuli, yang secara langsung diterima oleh Sayidina Ali, S.H., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kotaanyar. Fokus utama dari pertemuan ini adalah melakukan verifikasi kelengkapan berkas wakaf atas sebidang tanah yang akan diperuntukkan sebagai Mushalla Al-Khoirot yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Sidomulyo.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai penyuluh untuk memastikan proses sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai aturan, lengkap secara administrasi, dan tidak terkendala secara teknis,” ujar Sayidina Ali saat memberikan keterangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Yuli menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara KUA, para nazhir, serta tim percepatan sertifikasi. Ia berharap agar proses ini segera tuntas, sehingga status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan aset wakaf umat Islam. Dengan adanya advokasi dan pendampingan dari penyuluh agama, diharapkan seluruh proses berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Kotaanyar dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf untuk mencegah potensi konflik serta memastikan keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan dari aset wakaf tersebut.
