Home / Berita / Penyuluh Agama Islam KUA Kotaanyar Adakan Kunjungan dan Edukasi Terkait Pendaftaran Tanah Wakaf

Penyuluh Agama Islam KUA Kotaanyar Adakan Kunjungan dan Edukasi Terkait Pendaftaran Tanah Wakaf

Penyuluh Agama Islam KUA Kotaanyar Adakan Kunjungan dan Edukasi Terkait Pendaftaran Tanah Wakaf

GHANDEWA.News, Kotaanyar, – Dalam rangka pendampingan permohonan pendaftaran tanah wakaf, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kotaanyar, Sayidina Ali, S.H., melakukan kunjungan sekaligus edukasi kepada salah satu tokoh agama Desa Kedung Rejoso, Ustadzah Rukmiati, pada Selasa (22/07/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Ustadzah Rukmiati dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Kunjungan ini difokuskan pada pendampingan proses pengajuan wakaf tanah untuk Mushalla Nurul Mun’im, yang memiliki luas kurang lebih 48 meter persegi dari total lahan seluas 264 meter persegi. Dasar kepemilikan tanah tersebut tercatat atas nama Ludyadi dengan status Hak Milik.

Dalam penjelasannya, Ali—sapaan akrab Sayidina Ali—menyampaikan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan umat. “Harta yang diwakafkan tidak akan pernah putus pahalanya. Selama harta itu diberdayakan untuk kemaslahatan, selama itu pula pahala akan terus mengalir kepada pewakif,” ungkap Ali saat memberikan edukasi kepada Ustadzah Rukmiati.

Selain memberikan pemahaman mengenai keutamaan wakaf, Ali juga menjelaskan beberapa berkas administrasi yang diperlukan untuk proses permohonan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berwenang adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotaanyar.

Adapun beberapa persyaratan yang disampaikan di antaranya:

  • Fotokopi KTP dan KK wakif
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan sah
  • Surat pernyataan wakaf dari wakif
  • Surat keterangan dari desa/lurah setempat
  • Gambar situasi atau denah lokasi tanah
  • Data penerima manfaat (nazhir)

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengelola aset wakaf secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ustadzah Rukmiati pun menyambut baik arahan dan pendampingan yang diberikan oleh pihak KUA dan siap untuk menindaklanjuti proses permohonan wakaf tersebut demi kemaslahatan umat melalui keberadaan Mushalla Nurul Mun’im.

Penyuluh Agama KUA Kecamatan Kotaanyar terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan pemahaman serta pengelolaan wakaf di tengah masyarakat.

[ V.5 ]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *