
GHANDEWA.News, Tambakukir,— Dalam rangka menjalankan peran advokatif dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kotaanyar, Sayidina Ali, S.H., bersama Ust. Slamet Hariyanto, S.Pd.I, juga dibersamai oleh Penata Layanan Administrasi perkantoran Moh. Fadlurrahman, S.Fil serta Ghozali, Ama,Pd. melaksanakan kunjungan dan pendampingan kepada salah satu tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Desa Tambakukir, Bapak Thohir.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap niat mulia Bapak Thohir yang berencana mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umat. Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi dari total 760 meter persegi tersebut direncanakan untuk pembangunan Masjid dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang akan melayani kebutuhan ibadah dan pendidikan agama masyarakat di Dusun Tegalan, Desa Tambakukir.

Dalam kunjungan tersebut, Sayidina Ali dan Ust. Slamet melakukan survei langsung ke lokasi tanah yang akan diwakafkan. Mereka juga memberikan pendampingan dan arahan terkait proses legalitas wakaf, sebagai bagian dari tugas penyuluh agama dalam memastikan bahwa niat wakaf dapat berjalan secara sah dan sesuai ketentuan hukum syariah dan negara.
Bapak Thohir menyampaikan bahwa rencana wakaf tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kepala Desa Tambakukir, yang menyambut baik dan bahkan mendorong agar proses legalitas segera dilaksanakan. “Insya Allah masyarakat sangat mendukung rencana ini, karena lokasi masjid yang ada saat ini cukup jauh dari Dusun Tegalan. Kehadiran masjid dan TPQ baru ini sangat dibutuhkan,” ujar Bapak Thohir, menirukan pernyataan Kepala Desa Tambakukir.
Penyuluh agama juga mengapresiasi niat luhur Bapak Thohir dan berharap proses ini segera terealisasi demi kemaslahatan umat. Langkah ini menunjukkan sinergi positif antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menguatkan peran agama di tengah masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa penyuluh agama tidak hanya hadir dalam ceramah, tetapi juga dalam pelayanan sosial-keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
[ V-5 ]
