Home / Berita / Pendampingan Pemberdayaan Wakaf: Penyuluh Agama KUA Kotaanyar Dampingi Sertifikasi Tanah Wakaf Yayasan Zainul Jadid

Pendampingan Pemberdayaan Wakaf: Penyuluh Agama KUA Kotaanyar Dampingi Sertifikasi Tanah Wakaf Yayasan Zainul Jadid

Dampingi Nazhir Wakaf Yayasan Zainul Jadid, Permohonan Sertipikat Wakaf

GHANDEWA.News, Kotaanyar, – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotaanyar melalui para penyuluh agamanya melakukan pendampingan pemberdayaan wakaf kepada pengurus nazhir Yayasan Zainul Jadid, Desa Tambak Ukir. Layanan keagamaan ini diterima langsung oleh Sayidina Ali dan Slamet Hariyanto di Ruang Layanan Umum KUA Kotaanyar pada Senin (11/08/2025).

Ketua Nazhir Yayasan Zainul Jadid, Moh. Tarsan, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tambak Ukir, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penyuluh agama KUA Kotaanyar. Ia mengucapkan terima kasih atas antusiasme penyuluh dalam mensosialisasikan sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat, khususnya di desanya.

“Upaya ini sangat membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, demi kepastian hukum dan kemanfaatannya di masa depan,” ujar Moh. Tarsan.

Dalam kesempatan tersebut, penyuluh agama Sayidina Ali memaparkan prosedur permohonan sertipikat wakaf yang harus dipenuhi sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Probolinggo. Persyaratan tersebut antara lain kelengkapan berkas, lampiran akta pendirian yayasan, dan SK pengesahan dari Kemenkumham yang diterbitkan oleh notaris. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan menunggu informasi dari pihak pertanahan untuk verifikasi objek wakaf dan pengukuran bidang tanah.

Di sisi lain, Moh. Tarsan juga meminta para penyuluh agama untuk aktif turun ke lapangan dalam mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan, khususnya terkait pencegahan perkawinan usia anak di Desa Tambak Ukir. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk menekan angka perkawinan usia anak, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan masyarakat dengan pemerintah desa terkait permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah umur,” tambahnya.

Dengan pendampingan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan wakaf dan pemahaman hukum perkawinan semakin meningkat, sehingga tercipta kehidupan keagamaan dan sosial yang lebih harmonis di Desa Tambak Ukir. [ V.5 ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *