
GHANDEWA.News, Kotaanyar,— Dalam rangka mengawal suksesnya Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kotaanyar melakukan advokasi aktif terhadap para nazhir wakaf yang tengah mengajukan permohonan sertipikat tanah wakaf. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Probolinggo melalui Tim 4 yang dipimpin langsung oleh Ibu Yuli.
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotaanyar, Selasa (05/08), Tim Panitia Sertifikasi Tanah Wakaf dari BPN/ATR Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan kerja guna melakukan verifikasi berkas permohonan sertipikat wakaf yang telah dihimpun dan difasilitasi oleh para penyuluh agama.
Kedatangan tim ini disambut hangat oleh Sayidina Ali, S.H., Penyuluh Agama Islam ASN KUA Kecamatan Kotaanyar, yang selama ini aktif mendampingi para nazhir wakaf dalam proses administrasi dan pemberkasan.
“Program ini sangat strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah kami. Melalui pendampingan para penyuluh, para nazhir merasa terbantu dalam memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Sayidina Ali dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Yuli selaku Ketua Tim 4 BPN/ATR menyampaikan apresiasi atas peran aktif penyuluh agama dalam memfasilitasi para nazhir. Ia menegaskan bahwa verifikasi ini adalah langkah penting sebelum diterbitkannya sertipikat resmi atas tanah wakaf.
“Kami melihat sinergi yang baik antara KUA dan para penyuluh agama. Ini menjadi modal utama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar tidak lagi terkendala masalah legalitas di kemudian hari,” terang Yuli.
Proses verifikasi berjalan lancar, dengan sejumlah berkas permohonan dari para nazhir berhasil diverifikasi secara administratif. Diharapkan langkah ini dapat mendorong semakin banyak tanah wakaf di wilayah Probolinggo yang memiliki kekuatan hukum tetap melalui sertipikat resmi dari BPN.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, serta memastikan tanah wakaf digunakan sesuai peruntukannya secara berkelanjutan.
